Menu

Mode Gelap

Terima Full, ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021


12 Feb 2021 15:56 WITAยท

Terima Full, ini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2021Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran telah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.

Untuk tahun ini, PNS akan menerima secara utuh tanpa potongan apapun baik untuk gaji ke-13 maupun THR.

Tentu kabar ini menjadi hal yang menggembirakan bagi seluruh PNS di tanah air.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, meski akan menerima secara full tanpa potongan, namun pemberian THR akan memperhitungkan Nilai Kinerja Pegawai (NK), prestasi kerja dan kontribusi pegawai.

Lalu berapa sekiranya besaran THR dan gaji ke-13 PNS jika diberikan secara full?

Melansir CNBC Indonesia, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS.

Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.

Perhitungannya THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan gaji pokok dan komponen lainnya seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan termasuk dengan tunjangan kinerja.

Misalnya, PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.37 tahun 2015 tunjangan kinerja yang diterima untuk jabatan terendah seperti pelaksana menerima Rp 5,36 juta. Sedangkan eselon I sebagai jabatan tertinggi menerima Rp 117,3 juta.

Jika digabungkan dengan gaji pokok maka gaji ke-13 yang diterima PNS untuk jabatan terendah mencapai Rp 6,92 juta dan jabatan tertinggi mencapai Rp 123,2 juta.

Besaran gaji ke-13 yang diterima PNS di atas belum mencakup tunjangan-tunjangan lainnya yang dimasukkan dalam komponen gaji ke-13, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Sebagai catatan, simulasi yang dilakukan hanya mengacu pada satu instansi. Setiap kementerian lembaga memiliki dasar sendiri dalam menentukan tunjangan kinerja bagi para pegawainya.

|ZONAUTARA.COM

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Berita Lainnya

Prabowo Geram atas Kasus MinyaKita: Tak Ada Orang Kebal Hukum di RI!

12 Maret 2025 - 22:41 WITA

Berapa Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Ini Perhitungan dari Menaker

12 Maret 2025 - 22:37 WITA

Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR

12 Maret 2025 - 22:36 WITA

Heboh Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu Jogja, Humas KAI: Tak Ada Korban Jiwa

12 Maret 2025 - 22:34 WITA

Polemik CASN 2024 Terlanjur Resign dan Penundaan Pengangkatan, Kepala BKN Usul Instansi Lakukan Pendataan untuk Bantu Menghubungi Kantor Lama

12 Maret 2025 - 22:32 WITA

Salah Satunya Bakal Menghubungi Gubernur, Ini 3 Cara yang Diungkap Kepala BKN untuk Membantu CASN 2024 Bisa Bekerja Sementara di Kantor Lamanya

12 Maret 2025 - 22:31 WITA

Trending diBerita Nasional