KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Entah sengaja atau tidak, banyak pengendara tak perduli dengan tanda larangan yang dipasang di sejumlah median jalan.
Pagi menjelang siang tadi, suara sirene dari mobil operasional milik Satuan Lalu Lintas Polres Kotamobagu terdengar jelas di kawasan perkantoran Pemerintah Kotamobagu.
Saya yang saat itu berada di kantin Dinas Kominfo pun bergegas mencari sumber suara itu. Tepat di depan rumah dinas Wakil Walikota Kotamobagu, terlihat mobil Satlantas itu berjejer.

Semakin penasaran, Saya mencoba mendekat ke petugas yang terlihat berjongkok di samping sejumlah kendaraan pribadi yang diparkir.
“Ssssttttt”, bunyi suara angin yang keluar dari ban kendaraan. Ternyata, petugas sengaja mengembosi ban kendaraan yang diparkir tepat di tanda larangan tersebut.
“Sudah beberapa kali diimbau agar tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan yang ada tanda larangannya,” kata Kasat Lantas Polres Kotamobagu, AKP Novita Citra, SIK.
Menurut Novita, mengembosi ban kendaraan merupakan sanksi tegas dari pihak Kepolisian kepada para pengendara yang tidak mengindahkan imbauan. “Sanksinya seperti itu!,” tukasnya.
Usai melaksanakan sanksi lapangan bagi kendaraan yang diparkir liar, petugas terlihat bergegas menuju ke pusat pertokoan untuk melakukan penertiban kendaraan.