Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Soal Putusan Sengketa Pasar Serasi, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Beri Tanggapan Ini


29 Jul 2023 12:54 WITA·

Soal Putusan Sengketa Pasar Serasi, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu Beri Tanggapan Ini Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Terkait informasi Putusan Pengadilan Tinggi Manado yang menolak gugatan rekonvensi Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap objek sengketa lahan Pasar Serasi, mendapat tanggapan dari Kepala Bagian Hukum Chandra Saniman, SH.

Menurut Chandra, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut

“Kalau memang demikian isi putusannya, maka Pemerintah Kota Kotamobagu tentu akan melakukan upaya hukum lanjutan sesuai yang diperkenankan undang-undang yaitu upaya kasasi. Pada prinsipnya perkara ini belum final atau inkracht, masih berproses dan masih ada upaya hukum yang akan ditempuh. Idealnya menunggu dulu putusan final/inkracht baru bisa ditanggapi substansinya,” ucap Chandra.

Sementara terkait rencana pihak tergugat rekonvensi yang katanya akan melaporkan Ibu Wali Kota dalam hal ini Pemkot Kotamobagu dengan dalil putusan yang ada, menurut Chandra adalah sesuatu yang kurang tepat.

“Menurut kami putusan itu tidak dapat dijadikan dalil bagi yang bersangkutan untuk mengajukan gugatan perdata apalagi laporan pidana. Sebab klaim Pemkot Kotamobagu atas Pasar Serasi adalah berdasarkan pengalihan hak dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow,” ungkapnya.

Sedangkan putusan PTUN tahun 2015, lanjutnya adalah pembatalan penerbitan sertifikat dan bukan tentang hak kepemilikan.

“Putusan PN sampai dengan putusan MA di tahun 2017 adalah putusan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, dan putusan banding tahun 2023 ini belum final sebab masih akan ada upaya hukum lanjutan dari Pemkot. Melihat putusan tahun 2015, tahun 2017 dan tahun 2023 seharusnya tidak terdapat landasan yuridis yang dapat dijadikan acuan gugatan perdata apalagi laporan pidana,” kata Chandra.

Untuk somasi yang akan dilayangkan pihak tergugat yang meminta Pemkot harus menindaklanjuti putusan banding tahun 2023, menurut Chandra adalah sesuatu yang tidak mungkin.

Baca Berita Lainnya :  56 Pejabat Fungsional Kotamobagu yang Dilantik Wajib Catat Pesan Sekda ini

“Bagaimana kami akan menindaklanjuti putusan yang belum final. Somasinya terkait apa? Apakah untuk sesuatu yang belum final , belum inkracht? Sementara kami masih akan tetap menempuh upaya hukum lanjutan, dan yang berhak memberikan aanmaning atau teguran agar menjalankan isi putusan yang telah final adalah Ketua Pengadilan Negeri,” ujar Chandra.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Hadiri HUT ke-71 PELPRIP GPdi Sulut

26 Oktober 2024 - 22:32 WITA

blank

Perbaikan Fasilitas Pasar di Kotamobagu, Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta: Akan Ditata pada ABD 2025

25 Oktober 2024 - 13:11 WITA

blank

Tinjau Sejumlah Pasar di Kotamobagu, Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Sampaikan Hal ini

25 Oktober 2024 - 13:04 WITA

blank

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta Hadiri Rapar Paripurna DPRD Kotamobagu dalam Rangka Pengucapan Sumpah dan Janji

24 Oktober 2024 - 19:38 WITA

blank

Pj Wali Kota Terima Kunjungan Manajemen Novotel Manado, ini yang Dibahas

24 Oktober 2024 - 18:50 WITA

blank

Pj Wali Kota Abdullah Mokoginta gelar audiensi dengan panitia HUT Pelprip ke-71 di Kotamobagu

24 Oktober 2024 - 18:47 WITA

blank
Trending di Kotamobagu