Kontras.co.id — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi. Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang telah dimasukkan dalam daftar tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Daftar tersebut disusun setelah Komisi III melakukan pendalaman, menerima masukan ahli, serta membandingkan aturan serupa di sejumlah negara.
Selain korupsi, daftar tersebut mencakup tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya. Dengan demikian, cakupan RUU ini tidak hanya berkaitan dengan kejahatan yang dilakukan oleh pejabat atau penyelenggara negara.
Lima kejahatan lainnya yang masuk daftar adalah tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, dan perasuransian. Sementara tiga lainnya yakni tindak pidana di bidang pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang (TPPO).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembatasan jenis tindak pidana tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek. Di antaranya kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan negara atau masyarakat luas, memiliki tingkat keseriusan tinggi, serta memberikan dampak ekonomi kepada publik. DPR juga mempelajari penerapan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture di sejumlah negara.
Meski demikian, daftar 13 tindak pidana tersebut masih berada dalam proses penyusunan RUU, sehingga substansinya masih dapat berubah dalam pembahasan lebih lanjut. Habiburokhman menegaskan Komisi III ingin RUU Perampasan Aset disusun secara efektif, proporsional dan berkeadilan, dengan masukan masyarakat serta para ahli menjadi bagian dari proses penyusunannya.













