KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Larangan mudik kembali diingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu jelang libur dan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
“Itu kan sudah ada surat edarannya, ada sanksi dalam PP 53 jika ASN melanggar edaran tentang larangan mudik ini,” ungkap Sande kepada sejumlah awak media, saat ditemui usai memimpin apel kesiapsiagaan bencana di lapangan Kotamobagu, Senin 26 April 2021 kemarin.
Terkait sanksi yang akan diberikan kata sande tergantung tingkat pelanggaran. “Karena di situ ada sanksi ringan, sedang hingga berat,” ungkapnya.
Selain ASN, Sande pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak keluar daerah, demi mengantisipasi tingkat penyebaran Covid-19.
“Untuk kebaikan bersama maka dimbau bagi masyarakat agar tidak bepergian dulu keluar daerah,” tandasnya