Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Segera Dibuka, ini Syarat Daftar CPNS 2021


3 Mar 2021 20:17 WITAยท


					Segera Dibuka, ini Syarat Daftar CPNS 2021 Perbesar

NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 direncanakan akan dibuka pada bulan April mendatang.

Tentu berbagai syarat harus dilengkapi dan disiapkan dari sekarang.

Pasalnya, dokumen yang diperlukan untuk menjadi mengikuti seleksi menjadi abdi negara ini cukup banyak.

“Bulan April Mei 2021 dibuka proses pendaftaran dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi,” kata Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko.

Ada sejumlah dokumen yang harus dipenuhi dan jadi syarat daftar CPNS 2021. Mengacu pada pendaftaran CPNS 2019, dokumen yang perlu disiapkan yakni akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4×6 dan swafoto.

Disarankan, dokumen-dokumen itu dipindai atau scan ke bentuk soft file dengan kapasitas maksimal 200 kilobyte (KB).

Scan KTP diperlukan untuk memastikan data kependudukan, pas foto dan swafoto untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.

Hasil scan dokumen mesti dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.

Pendaftar CPNS 2021 juga disarankan menyiapkan dokumen jauh-jauh hari, serta melakukan scan. Pasalnya, dari banyak pengalaman, sejumlah pelamar kelabakan karena baru scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.

Syarat-syarat lain untuk mendaftar di CPNS 2021 sebagai berikut:

1. Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Apakah Komponen Tukin THR ASN Cair 100 Persen? Ini Penegasan Presiden Prabowo

11 Maret 2025 - 22:24 WITA

Prabowo Tetapkan Gaji ke-13 ASN, PPPK, TNI-Polri Cair di Waktu ini, Cek Sekarang!

11 Maret 2025 - 22:19 WITA

Prabowo: THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan Cair 17 Maret!

11 Maret 2025 - 22:16 WITA

Tak Hanya Dikurangi Takarannya, Polisi Temukan Fakta Baru pada Minyakita yang Ternyata Dipalsukan

11 Maret 2025 - 22:14 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Rugikan Negara Sampai Rp600 Juta Sebulan, Ini Trik Licik Produsen Minyakita Kurangi Takaran Minyak

11 Maret 2025 - 22:06 WITA

Trending di Berita Nasional