Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Santunan Korban Covid-19 Dibatalkan, ini Alasannya


23 Feb 2021 15:21 WITA·


					Santunan Korban Covid-19 Dibatalkan, ini Alasannya Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Santunan bagi keluarga korban Covid-19 dibatalkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos, Sunarti melalui surat edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang menyebut tidak ada alokasi anggaran pada tahun 2021 untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos provinsi Sulut Karimun Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari kemensos tersebut.

Pihaknya juga telah menyampaikan edaran tersebut hingga ke Dinas Sosial kabupaten/kota se Sulawesi Utara.

“Iya. Itu programnya kemensos. Kita hanya menyampaikan apa yang disampaikan oleh kemensos. Edaran itu juga kita sudah sampaikan ke Dinas Sosial di seluruh kabupaten dan kota,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Noval Manoppo mengatakan, untuk kepastian dari edaran tersebut pihaknya tetap menunggu surat dari Dinsos Provinsi terkait edaran Kemensos tentang pembatalan pemberian santunan kepada keluarga atau ahli waris korban Covid-19.

“Nanti kita tunggu surat resmi dari Dinsos Provinsi,” kata Noval.

Sebelumya, Dinas Sosial Kotamobagu telah melakukan tatap muka dengan keluarga atau ahli waris korban covid-19 yang meninggal dunia.

Dalam tatap muka tersebut membahas kelengkapan berkas untuk pencairan dana covid-19 yang sedianya diperuntukkan bagi keluarga korban

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Trending di Kotamobagu