EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Mendapat penawaran yang mudah dan cepat hingga syarat yang mudah, pinjman online ilegal dapat menghipnotis calon masabahnya untuk meminjam dana ke mereka.
Namun di balik kemudahan ada hal-hal mengerikan yang akan dialami oleh nasabahnya.
Misalnya, pinjaman online ilegal ini akan meminta akses untuk masuk ke kontak telepon hingga galeri foto.
Sehingga jika nasabah lalai dalam kewajibannya, si penagih akan menyebarkan foto-foto dan menagih ke seluruh kontak yang ada di dalam handphone tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Tobing, mengungkapkan jika ada nasabah yang mendapatkan perlakuan tersebut, maka nasabah bisa melaporkan ke pihak kepolisian.
“Kami mendorong agar segera lapor ke polisi, agar dilakukan proses hukum,” kata Tongam dikutip dari Detik.com.
Dia meminta agar masyarakat tidak mengakses fintech ilegal supaya tidak terjadi ancaman saat penagihan.
“Kami juga prihatin melihat kejadian seperti ini berulang-ulang. Fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat, tapi masih ada saja masyarakat yang mengakses,” jelasnya.
Menurut Tongam jika masyarakat ingin meminjam uang secara online, bisa meminjam ke fintech lending yang terdaftar di OJK dan daftarnya ada di ojk.go.id.
“Masyarakat juga kalau mau pinjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan sistem gali lubang tutup lubang,” imbuh dia.
Menurut Tongam, pinjaman juga bisa digunakan untuk kegiatan yang produktif.
“Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya,” jelasya.
Satgas juga telah memblokir ratusan entitas fintech peer to peer lending ilegal yang ditangani dan diblokir.
Namun fintech-fintech tersebut terus muncul dengan nama yang baru dan pelaku yang sama.
“Untuk itu, kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam memberantas fintech lending ilegal ini,” kata dia.