HUKRIM, KONTRAS MEDIA – Tim Resmob, Serigala Hitam Polres Bolmong yang dipimpin Aipda Toto S. Monoarfa, berhasil menggagalkan penyelundupan 37 kantong minuman keras jenis cap tikus yang siap diedarkan di wilayah Kabupaten Bolmong, Jumat (11/6/2021) pukul 01.20 WITA.
Dua pelaku penyelundupan miras pun dibekuk. Masing-masing berinisial SSL alias Sten, 52, warga Desa Malola Jaga Satu, Kabupaten, Minahasa Selatan, dan VP alias Ven, 47, warga Desa Lompad, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Pelaku kami amankan saat akan mengedarkan minuman keras jenis cap tikus di Jalan Raya Desa Tourakat, Kecamatan Dumoga, Bolmong,” ungkap Aipda Toto, Kanit Resmob Serigala Hitam, Polres Bolmong
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Batara Indra Aditya, menjelaskan, penangkapan dua pelaku pengedar miras tersebut berdasarkan tindaklanjut atas laporan masyarakat.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan info bahwa mobil jenia Grand Max warna hitam bernopol DB 8330 EH yang digunakan pelaku untuk memuat miras jenis cap tikus sebanyak 37 kantong plastik. Selanjutnya Tim Resmob berhasil menghetikannya mobil tersebut. Setelah dicek bahwa benar mobil tersebut memuat miras dan tidak memiliki Ijin untuk membawa dan mengedarkan cap tikus tersebut, selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti miras jenis cap tikus dibawa ke Mako Polres Bolmong untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Batara Indra Aditya.
Dirinya menegaskan, jika Polres Bolmong akan tetap konsisten menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Sesuai perintah Kapolda Sulut melalui Kapolres Bolmong. Kami dengan tegas dan konsisten akan menekan tindak kejahatan dengan memberantas miras. Untuk kasus penyelundupan miras ini akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh sat Narkoba,” pungkasnya.
Pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up, 37 kantong plastik miras Cap Tikus sebanyak 925 liter.