Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Pemkot Sosialisasi Teknik Pendaftaran Kekayaan Intelektual Serta Pembuatan Hak Merek


9 Nov 2022 19:44 WITA·


					Pemkot Sosialisasi Teknik Pendaftaran Kekayaan Intelektual Serta Pembuatan Hak Merek Perbesar

KONTRAS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Rabu 09 November 2022, menggelar sosialisasi dasar-dasar intelektual dan teknik pendaftaran intelektual serta fasilitasi pendaftaran hak merek on-site, terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kegiatan yang digelar di ruang rapat Bapelitbangda tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta yang diwakili oleh Asisten ll Rafiqa Bora.

Rafiqa Bora dalam sambutannya mengatakan, pemahaman terhadap pendaftaran kekayaan intelektual terutama di bidang merek wajib harus dimiliki oleh para pelaku UMKM.

“Intinya pendaftaran hak merek ini, sangat bermanfaat bagi pelaku usaha yang ada di kotamobagu, dan dapat memberikan daya saing serta inovatif, kreatifitas, sehingga mendapatkan perlindungan hak cipta agar tidak dijiplak atau ditiru pihak lain,” ucapnya.

Lanjutnya, pemkot kotamobagu juga sudah melakukan nota kesepakatan dengan kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang UMKM kotamobagu.

“Kementerian Hukum dan Ham telah memfasilitasi 30 UMKM di kotamobagu untuk didaftarkan mereknya sehingga secara keseluruhan pelaku usaha yang sudah memiliki hak merek adalah 30 UMKM dan 30 lainnya masih dalam proses penyelesaian kemudian 30 peserta yang datang pada hari ini akan difasilitasi sesuai dengan target di tahun 2022,” jelasnya.

Rafika bora juga menambahkan, hal tersebut tentunya masih jauh dari target kami karena UMKm yang terdaftar jumlahnya sebanyak 5,800.

“Kalau nanti ada keluhan dan kendala masyarakat pelaku UMKM silahkan pergi ke umkm center yang ada di dinas perdagangan dan koperasi (Disperindagkop) agar usahanya bisa di dampingi,” tandasnya.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Frangky A. H. Zachawerus, Kepala dinas Disperindagkop, Kadis Perdagangan serta peserta pelaku usaha UMKM kotamobagu.

Penulis: Fahri Rezandi Ibrahim

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

Trending di Kotamobagu