KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu berkomitmen melindungi merek produk milik pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayahnya.
Pelaku UMKM Kotamobagu diminta untuk menjaga merek produk masing-masing agar tidak mudah dijiplak oleh orang lain.
Untuk menjamin keamanan merek produk itu, Pemkot Kotamobagu bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Utara, dalam mensosialisasikan pendaftaran merek produk.
Puluhan pelaku UMKM di Kotamobagu, mengikuti rangkaian sosialisasi itu di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu, Senin (14/12/2020).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kotamobagu, Herman Aray, mengatakan merek produk dilindungi oleh hukum. Jika merek itu diambil oleh orang lain dengan sengaja, maka dapat dilaporkan.
“Misalnya merek produk Kopi Dinodok. Kalau ada pihak lain menjiplak merek tersebut, maka bisa dilapor. Karena ini melindungi hak produk,” kata Aray.
Melalui sosialisasi dan pendaftaran merek produk, Pemkot Kotamobagu menjamin dan melindungi hak mereka produk milik UMKM Kotamobagu.
“Penting diketahui melalui sosialisasi ini. Sebab, sudah ada contoh di Kotamobagu ada 30 pelaku UMKM yang mendapat sertifikat hak atas kekayaan intelektual,” jelas Aray.
Mengikuti sosialisasi dan pendaratan pun tidak dipungut biaya. Seluruh pelaku UMKM dapat menerima materi dan bimbingan dalam mendapatkan jaminan keamanan merek produk mereka.
“Ini gratis dibayarkan oleh pemerintah dalam rangka penanganan pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.