BOLMONG, KONTRAS MEDIA – Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, nomor: 140/3199/SJ yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa menunda pengisian dan peresmian anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) dan pengisian BPD antar waktu.
“Para anggota BPD harusnya masa jabatannya berakhir pada November 2020 mendatang, tapi pemilihannya masih tertunda karena menindak lanjuti surat dari Kemendagri. Namun dalam waktu dekat kita akan kembali memperpanjang masa jabatan mereka sampai dengan dicabutnya penetapan status tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19. Sementara untuk keputusan perpanjang masa jabatan, bupati langsung yang akan menetapkan,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bolmong Ahmad Yani Damopolii
Dalam edaran tersebut, penundaan pemilihan BPD dikarenakan untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia.
“Dalam surat itu dihimbau agar seluruh desa menunda kegiatan pemilihan BPD karena berpotensi dapat menyebabkan berkumpulnya orang banyak,” jelasnya. (gl)