KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Selain melarang perayaan malam tahun baru 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam di wilayahnya.
Penegasan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dan menekan angka kasus positif covid-19 di Kotamobagu.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu telah merumuskan sejumlah peraturan saat malam pergantian tahun nanti.
“Semua tempat hiburan malam, pada tanggal 31 Desember atau malam tahun baru, akan diberlakukan jam operasional,” ujar Sande.
Menurutnya, pemberlakukan jam buka tutup pada tempat hiburan malam, masih dimatangkan lagi bersama TNI/Polri untuk mendapatkan keputusan final.
“Karena nantinya juga akan ada surat edaran Wali Kota, yang juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara,” kata Sande.
Selain tempat hiburan malam, pembatasan jam operasional saat malam tahun baru juga menyasar tempat usaha seperti cafe, resroran dan kedai kopi.
“Semua tempat usaha itu akan mendapat pembatasan jam operasional,” ujarnya.
Sande berharap agar masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.