Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Malam Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kotamobagu Dibatasi


16 Des 2020 20:52 WITA·


					Malam Tahun Baru, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Kotamobagu Dibatasi Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Selain melarang perayaan malam tahun baru 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu juga akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam di wilayahnya.

Penegasan itu untuk mengantisipasi penyebaran virus corona dan menekan angka kasus positif covid-19 di Kotamobagu.

Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, mengungkapkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kotamobagu telah merumuskan sejumlah peraturan saat malam pergantian tahun nanti.

“Semua tempat hiburan malam, pada tanggal 31 Desember atau malam tahun baru, akan diberlakukan jam operasional,” ujar Sande.

Menurutnya, pemberlakukan jam buka tutup pada tempat hiburan malam, masih dimatangkan lagi bersama TNI/Polri untuk mendapatkan keputusan final.

“Karena nantinya juga akan ada surat edaran Wali Kota, yang juga masih menunggu surat edaran dari Gubernur Sulawesi Utara,” kata Sande.

Selain tempat hiburan malam, pembatasan jam operasional saat malam tahun baru juga menyasar tempat usaha seperti cafe, resroran dan kedai kopi.

“Semua tempat usaha itu akan mendapat pembatasan jam operasional,” ujarnya.

Sande berharap agar masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan 3M yakni, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan.

Baca Berita Lainnya :  Kotamobagu Ketambahan 1 Kasus Positif Covid-19
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Keluarga Besar Nasrani RSUD Kotamobagu Berbagi Kasih di Momen Natal dan Tahun Baru 2025

15 Januari 2025 - 11:05 WITA

Tegas! RSUD Kotamobagu Minta Pihak Apotek Pelengkap Kimia Farma Tingkatkan Pelayanan Obat ke Pasien

15 Januari 2025 - 07:41 WITA

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Apotek Pelengkap RSUD Kotamobagu Terkait Isu ‘Titip Ponsel untuk Tebus Obat’

14 Januari 2025 - 12:41 WITA

Penjelasan RSUD Kotamobagu Terkait Isu Pasien BPJS Harus Titip Ponsel untuk Tebus Obat

13 Januari 2025 - 23:40 WITA

Abdullah Mokoginta Pastikan TPP 3 Bulan ASN Kota Kotamobagu dibayarkan Awal Bulan Januari Tahun 2025

8 Januari 2025 - 16:17 WITA

Halo Sobat Miko, Mau Tau Syarat Buat Paspor? Berikut Persyaratannnya

8 Januari 2025 - 09:40 WITA

Trending di Kotamobagu