SULUT – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Usman, mengikuti dialog publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang diselenggarakan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI).
Menurut Usman, dialog tersebut membahas tentang RUU KUHP yang disususn untuk mengganti kitab undang-undang hukum pidana.
“RUU KUHP ini disusun untuk mengaganti kitab undang-undang hukum pidana, yang merupakan warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang sudah digunakan selama 104 tahun,” ujar Usman.
Dialog publik tersebut dilaksanakan secara luring di Ballroom Four Points Hotel Manado dan secara daring melalui zoom meeting.
Dialog ini dihadiri oleh Guru Besar Hulum Pidana Universitas Indonesia, Harksituti Harkriswono, Guru Besar Umiversitas Semarang, R. Benny Riyanto dan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, Yenti Ganarsih sebagai narasumber.
Sementara, hadir dalam dialog publik ini, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Sulut, Haris Sukamto beserta jajaran, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham Sulut.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Informasi Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik kemenkominfo RI, Bambang Gunawan dan dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber.
Dalam pemaparan, narasumber menjelaskan tentang sejarah dan perjalanan pembuatan KUHP , 14 isu krusial RUU KUHP dan 17 keunggulan RUU KUHP sebagai hukum pidana terbaru.
“Setelah pemaparan, diadakan sesi tanya jawab dan diskusi dengan peserta baik secara daring maupun luring,” ungkap Usman.
Adapaun peserta dialog itu terditi dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi bantuan hukum, oganisasi mahasiswa dan kepemudaan, organisasi profesi, masyarakat umum dan masyarakat hukum pidana dan kriminologi (MAHUPIKI) Provinsi Sulut.