Kontras.co.id – Sidang perdana terdakwa warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas nama Zhuang Jiansheng, Chen Zhonghua, dan Yin Zhijun dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu pada Rabu 22 Januari 2025.
Sidang yang dimulai pukul 13.00 WITA ini dihadiri oleh tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Keneth Rompas.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua hakim anggota, dengan menghadirkan dua kuasa hukum untuk mendampingi para terdakwa. Proses persidangan berlangsung terpisah, dimulai dengan terdakwa Zhuang Jiansheng, kemudian dilanjutkan dengan Chen Zhonghua dan Yin Zhijun.
Untuk memfasilitasi komunikasi, seorang penerjemah dihadirkan secara telekonferensi untuk menerjemahkan Bahasa Mandarin ke Bahasa Indonesia dan sebaliknya.
Jaksa Penuntut Umum, Kadek Adi Anggara, S.H., membacakan dakwaan terhadap ketiga terdakwa yang diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
Hakim Ketua menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 5 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Komitmen Penegakan Hukum Keimigrasian di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kotamobagu
“Kasus ini menjadi perhatian penting sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum serta memberikan laporan berkala kepada pimpinan terkait perkembangan kasus ini. Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan atas kasus yang melibatkan ketiga terdakwa serta menjadi langkah signifikan dalam menegakkan kedaulatan hukum di wilayah Indonesia,” ujar Kepala Seksi Inteldakim, Keneth Rompas.