KONTRAS MEDIA – Menko Polhukam Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) yang diketuai Rizieq Shihab.
Pemerintah kini resmi melarang FPI. Ormas ini pun berstatus ilegal di Indonesia.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI. Yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujar Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020) kemarin, dilansir dari Detik.com.
Mahfud membeberkan sejumlah alasan terkait pelarangan FPI. Di antaranya adalah FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweepingatau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” sebut Mahfud.
Dalam konferensi pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud Md didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Mereka adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.