Menu

Mode Gelap

Politik

Dukung Pilkada Serentak 2024, Disdukcapil Kotamobagu Akan Buka Pelayanan Perekaman e-KTP di Hari Libur, Cek Jadwalnya di Sini!


14 Nov 2024 15:14 WITAยท


					Dukung Pilkada Serentak 2024, Disdukcapil Kotamobagu Akan Buka Pelayanan Perekaman e-KTP di Hari Libur, Cek Jadwalnya di Sini! Perbesar

Kontras.co.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, akan membuka pelayanan perekaman e-KTP bagi masyarakat.

Pelayanan e-KTP ini tidak hanya di hari kerja namun dibuka pada hari libur.

Menurut Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Roy Paputungan, hal tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024, Dinas Dukcapil Kota Kotamobagu akan melaksanakan Perekaman setiap hari kerja kantor dan juga akan melaksanakan pelayanan dihari libur, maka bersama dengan ini kami sampaikan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuka pelayanan perekaman dan penerbitan e-KTP pada hari Sabtu sampai dengan hari Minggu, tanggal 16, 17, 23, 24 dan 27 November,” ungkapnya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP kata Roy, bisa datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman pada pukul 08.00 sampai 01.00 Wita di Kantor Disdukcapil Kotamobagu.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan kepada Lurah/Sangadi se-Kota Kotamobagu untuk menghimbau warganya masing-masing yang berusia 17 tahun ketas atau yang sudah menikah dan belum melakukan perekaman KTP-el agar dapat hadir sesuai jadwal diatas dengan membawa Fotocopy Kartu Keluarga dan berpakaian bebas rapi,” imbaunya.

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kuliah Umum di Kampus STIE, Kapolres: Generasi Muda Harus Jadi Agen Perubahan dalam Menjaga Kamtibmas

16 Maret 2025 - 00:51 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

ASN Dapat Jatah 4 Hari WFA Sebelum Lebaran, Mendagri Tito Karnavian: Bukan untuk Istirahat, Tugas Tetap Jalan

12 Maret 2025 - 22:28 WITA

Apa Kriteria Driver Gojek dan Grab yang Dapat THR Idul Fitri? Ini Kata Manajemen

11 Maret 2025 - 22:12 WITA

Bagaimana Syarat Agar Driver Ojek Online Gojek dan Grab Dapat THR? Cek di Sini

11 Maret 2025 - 22:10 WITA

Trending di Politik