Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional


8 Jan 2025 09:20 WITA·


					Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional Perbesar

Kontras.co.id – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10 orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.***

Baca Berita Lainnya :  Cegah Penyelewengan Oleh Kepala Desa dan Lurah, Nama Penerima Bansos Diminta Dipajang
Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

8 Januari 2025 - 09:17 WITA

Pengumuman KPU Kabupaten Bolmong

2 Desember 2024 - 16:29 WITA

Satu Rumah Warga di Desa Moyongkota Ludes Dilalap Si Jago Merah

29 Agustus 2024 - 03:11 WITA

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

Konser Kali Kedua di Jakarta, Ed Sheeran Gunakan Music Performer Visa

4 Maret 2024 - 12:02 WITA

Wali Kota Asripan Nani Bersama Forkopimda, Ketua KPU dan Bawaslu Kotamobagu Pantau Kesiapan TPS

13 Februari 2024 - 21:30 WITA

Trending di News