HUKRIM, KONTRAS MEDIA – MFO alias Fel, 37, seorang pria asal Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow, yang diduga kuat sebagai bandar togel ini, tak berkutik saat digrebek Tim Buser Polres Bolmong yang dipimpin Aipda Toto Monoarfa.
Fel digrebek di rumahnya saat sedang asyik merekap togel. Saat ditangkap, Fel tidak melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ali Tahir mengatakan, penangkapan Fel itu atas laporan warga yang resah akan praktik judi togel.
“Dari informasi, kami dapati ada praktik judi togel. Seketika bersama tim, langsung bergegas dan mengamankan pelaku di rumahnya,” ujar Ali.
Fel diamankan beserta sejumlah barang bukti, diantaranya; uang berjumlah Rp350 ribu, satu unit Handphone dan satu kartu ATM.
“Saat ini pelaku berada di Mako Polres Bolmong untuk diminta keterangan lebih lanjut. Ia dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Ali.
Dirinya mengimbau, agar masyarakat dapat melaporkan ke Polisi jika melihat kegiatan atau praktik judi togel.
“Tak hanya togel, semua yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, jika diketahui maka segera laporkan untuk segera kami tindaki,” kata Ali.
Polres Bolmong menurut Ali, akan bersikap tegas demi terciptanya kondutifitas kamtibmas di wilayah hukumnya.
“Segala bentuk kejahatan akan kami tidak tegas tanpa pandang bulu. Bolmong harus damai dan aman. Jika ada yang coba-coba melanggar, kami sikat,” tegas Ali.