KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Tahun 2021, penataan anggaran berbeda dari sebelumnya. Hal itu mengenai anggaran penanganan Covid-19 setiap desa wajib mengalokasikan 8 persen dari Dana Desa (Dandes), sehingga perlu melakukan penyesuaian kembali oleh 15 Desa di Kota Kotamobagu.
Seperti disampaikan, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan dan Keuangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kotamobagu, Rum Mokoagow, bahwa 8 persen dari Dandes yang diterima setiap desa digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Sehingga perlu penyesuaian penggunaan Dana Desa untuk dialokasi sebesar 8 persen,” ujarnya.
Makanya, ia katakan sebagian besar desa dalam tahapan perampungan rancangan APBDes 2021.
“Ini sesuai edaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkapnya.
Selain itu, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dandes wajib setiap bulan memberikan uang tunai sebesar Rp 300 ribu kepada Kepala Keluarga sebagai penerima bantuan.
“Ini semua dalam rangka pemulihan ekonomi. Termasuk bagaimana padat karya desa menyerap tanaga harian di wilayahnya perlu diperhatikan oleh masing-masing Kepala Desa (Sangadi),” jelasnya.
Sedangkan untuk anggaran Dandes, Kabid sampaikan ada kenaikan dari tahun lalu. Namun untuk ADD dinamikanya masih sama karena pengurangan DAU.
“Pagu anggaran Dandes tahun sebelumnya sebesar 22,3 miliar rupiah, sedangkan tahun ini pagunya sebesar 23,3 miliar rupiah. Atau kenaikannya kurang lebih satu miliar rupiah di Tahun 2021,” tambahnya.
Dana Transfer ke 15 Desa:
- Dana Desa Rp 23.316.630.000
- ADD Rp 23.440.325.100
- Bagi Hasil Pajak Rp 430.341.300
- Bagi Hasil Retribusi Rp 222.106.200