Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Belum Selesai Kasus BBM dan Minyakita Dioplos, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar


17 Mar 2025 03:13 WITAยท


					Belum Selesai Kasus BBM dan Minyakita Dioplos, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar Perbesar

Kontras.co.id – Belum lama ini, kasus BBM oplosan dan Minyakita oplosan membuat masyarakat geram.

Rupanya, kecurangan beberapa oknum tak hanya sampai di situ.

Belum lama ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus besar pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12 kg dan 50 kg.

Kasus ini terjadi di tiga lokasi utama, yaitu Bekasi, Bogor, dan Tegal, dengan total keuntungan yang diraup pelaku mencapai Rp10,18 miliar.

Dalam konferensi persnya, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Di Bekasi dan Bogor, operasi pengoplosan ini berjalan selama tujuh bulan terakhir, sementara di Tegal berlangsung hingga satu tahun.

“Kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga terkait keuntungan besar yang diperoleh pelaku,” ujar Brigjen Nunung dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2025.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, sindikat di Bekasi dan Bogor meraup keuntungan sekitar Rp714,28 juta per bulan, sehingga dalam tujuh bulan totalnya mencapai Rp5 miliar.

Sementara itu, di Tegal yang beroperasi selama setahun penuh, keuntungan per bulannya diperkirakan mencapai Rp432 juta dengan total Rp5,18 miliar.

Namun, selain kerugian negara, kasus ini juga menimbulkan risiko besar bagi masyarakat.

Pengoplosan LPG tanpa prosedur keamanan yang benar dapat menyebabkan kebocoran gas dan ledakan, yang berpotensi membahayakan nyawa banyak orang.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas yang terlibat dalam operasi ilegal ini.

Kasus Oplosan LPG di Bali

Selain di Jawa Barat dan Jawa Tengah, praktik serupa juga ditemukan di Bali.

Empat orang tersangka telah ditangkap terkait kasus ini, dengan modus operandi yang sama, yaitu membeli LPG 3 kg bersubsidi lalu memindahkannya ke tabung non-subsidi.

Menurut Brigjen Nunung, aktivitas ini sudah berlangsung selama empat bulan dan menghasilkan keuntungan hingga Rp3,37 miliar.

Setiap hari, para pelaku menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg kepada warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar dan sekitarnya.

Polisi telah menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran serta alat suntik gas yang digunakan dalam operasi ini.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat serta mencegah potensi bencana akibat tindakan ilegal ini.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

BMKG Minta Masyarakat Waspada Adanya Potensi Tsunami saat Lebaran 2025, Ini Titik Lokasinya

17 Maret 2025 - 03:12 WITA

BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Tsunami saat Lebaran di Lokasi ini

17 Maret 2025 - 03:09 WITA

Kasus Korupsi Minyak Mentah: Kejagung Punya Banyak Data Kinerja Pertamina, Ahok Tercengang

14 Maret 2025 - 19:24 WITA

Ahok Bongkar Isi Rapat Pertamina saat Diperiksa Kejagung, Akui Masih Simpan Catatan Tiap Agenda

14 Maret 2025 - 19:22 WITA

Pasca Diperiksa Skandal Minyak Mentah, Ahok Bawa-bawa Nama Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution

14 Maret 2025 - 19:21 WITA

Update Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Cecar 14 Pertanyaan saat Periksa Ahok, Apa Saja?

14 Maret 2025 - 19:19 WITA

Trending di Berita Nasional