Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Apa Saja Tahapan dan Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Penjelasan Korlantas Polri


24 Mar 2021 13:27 WITAยท

Apa Saja Tahapan dan Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Penjelasan Korlantas Polri Perbesar

NEWS, KONTRAS MEDIA – Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang resmi dilaunching pada Senin 22 Maret 2021 secara nasional.

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 5 tahapan mekanisme tilang elektronik.

Baca pula: Wajib Tahu! 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik

Mekanisme itu nantinya menjadi rujukan masyarakat pengendara untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk masyarakat yang ada di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Baca pula: Banyak Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV Tilang Elektronik Satlantas Polres Kotamobagu

Sebanyak 8 titik kamera CCTV tilang elektronik telah dipasang. Setiap pengendara baik roda empat, roda dua dan becak motor (Bentor) akan terpantau melalui monitor tilang elektronik di Kantor Satlantas Kotamobagu.

Baca pula: CCTV Tilang Elektronik di Kotamobagu Sudah Aktif di 8 Titik ini, Taati Peraturan Lalu Lintas!

Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Disebutkan Korlantas Polri:

  1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
  5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
Baca Berita Lainnya :  Bupati Sam Sachrul Hadiri Pembukaan Porprov XI Sulut 2022
Artikel ini telah dibaca 1 kali

blank badge-check

Penulis Berita

blank blank blank blank
Baca Lainnya

Satu Rumah Warga di Desa Moyongkota Ludes Dilalap Si Jago Merah

29 Agustus 2024 - 03:11 WITA

blank

Gandeng Parpol & Stakeholder, KPU Bolmong Gelar Rakornis Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Bolmong 2024

27 Agustus 2024 - 20:10 WITA

blank

Dua Jurnalis BMR Bawa Tim Futsal Sulut Raih Medali Perunggu di Porwarnas XIV

25 Agustus 2024 - 01:00 WITA

blank

KPU Bolaang Mongondow Sosialisasikan Tahapan Pilkada Serentak 2024, Ajak Komunitas Nelayan di Kecamatan Bolaang

9 Agustus 2024 - 17:29 WITA

blank

KPU Bolaang Mongondow Gelar Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

26 Juli 2024 - 12:06 WITA

blank

Piala Eropa 2024 Segera Dimulai, Socer Jersey Tawarkan Baju Bola Dengan Harga Murah

10 Mei 2024 - 13:12 WITA

blank
Trending di Bolaang Mongondow Raya