Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Apa Saja Tahapan dan Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Penjelasan Korlantas Polri


24 Mar 2021 13:27 WITAยท


					Apa Saja Tahapan dan Mekanisme Tilang Elektronik? Begini Penjelasan Korlantas Polri Perbesar

NEWS, KONTRAS MEDIA – Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang resmi dilaunching pada Senin 22 Maret 2021 secara nasional.

Seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada 5 tahapan mekanisme tilang elektronik.

Baca pula: Wajib Tahu! 10 Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik

Mekanisme itu nantinya menjadi rujukan masyarakat pengendara untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk masyarakat yang ada di wilayah Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Baca pula: Banyak Pelanggar Lalu Lintas yang Terekam CCTV Tilang Elektronik Satlantas Polres Kotamobagu

Sebanyak 8 titik kamera CCTV tilang elektronik telah dipasang. Setiap pengendara baik roda empat, roda dua dan becak motor (Bentor) akan terpantau melalui monitor tilang elektronik di Kantor Satlantas Kotamobagu.

Baca pula: CCTV Tilang Elektronik di Kotamobagu Sudah Aktif di 8 Titik ini, Taati Peraturan Lalu Lintas!

Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik yang Disebutkan Korlantas Polri:

  1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE.
  2. Petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
  3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi saat terjadi pelanggaran. Jika kendaraan yang tertangkap kamera ETLE bukan miliknya, maka harus segera dikonfirmasi.
  4. Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Pelanggar memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.
  5. Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA (BRI Virtual Account) untuk setiap pelanggaran yang terverifikas untuk penegakkan hukum.
Baca Berita Lainnya :  Banyak Pelanggar Lalu Lintas Terekam CCTV Tilang Elektronik Satlantas Polres Kotamobagu
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

8 Januari 2025 - 09:20 WITA

Capai Target PNBP 150%, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

8 Januari 2025 - 09:17 WITA

Polres Bolmong Sita dan Musnahkan Ribuan Liter Miras dan Ratusan Butir Obat Bebas Terbatas

20 Desember 2024 - 21:56 WITA

Pengumuman KPU Kabupaten Bolmong

2 Desember 2024 - 16:29 WITA

KPU Bolaang Mongondow Selesai Lipat Kertas Surat Suara, Sandi Dama: Sudah Rampung dan Siap Distribusi

6 November 2024 - 02:41 WITA

Bawaslu Bolmong Siap Kawal Netralitas ASN, TNI dan Polri di Pilkada Serentak Tahun 2024

12 September 2024 - 18:07 WITA

Trending di Bolaang Mongondow Raya