KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu akan membekukan 70 koperasi yang beroperasi di wilayahnya. Pembekuan tersebut dilakukan lantaran koperasi itu tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu, Herman Aray mengungkapkan jika pelaksanan RAT wajib dilaksanakan oleh koperasi.
“Tiap koperasi harus melaksanakan karena wajib hukumnya laksanakan RAT ,” kata Herman Aray.
Menurut Aray, koperasi yang masih aktif atau rutin melaksanakan RAT akan terus didampingi oleh Pemkot Kotamobagu.
“Hanya 33 yang aktif. Itu yang akan kita dampingi. Lebih baik sedikit tapi berkualitas,” ujar Aray.
Dirinya menjelaskan, RAT merupakan suatu agenda wajib di dalam kepengurusan koperasi, karena di dalam rapat tersebut akan terjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada para anggota koperasi yang bersangkutan.
“Dalam RAT tersebut disampaikan beberapa laporan tahunan yang memuat hal-hal yang perlu diketahui dalam RAT yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi untuk dapat dibahas dan sekaligus berdasarkan musyawarah mufakat bersama mendapat pengesahan dari seluruh anggota. Selain itu ada beberapa paparan serta sesi tanya jawab antar pengurus dan anggota koperasi,” jelas Aray.
Dalam konteks koperasi apapun bentuknya koperasi simpan pinjam, koperasi komsumen, dll keberadaa RAT dalam koperasi Indonesia memegang peranan sangat penting.
“Rapat Anggota Koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari Koperasi Indonesia yang berlaku untuk seluruh Koperasi Indonesia,” pungkasnya.