KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kota Kotamobagu terus memaksimalkan edukasi tentang protokol kesehatan (Prokes) bagi masyarakat.
Tak terkecuali dengan tempat ibadah. Para imam dan pegawai syari wajib mengampanyekan Prokes bagi jamaah.
Sebelum melaksanakan Salat, imam dan pegawai syari harus menecek terlebih dahulu penggunaan masker para jamaah.
Selain itu, memperhatikan jarak agar jamaah tidak melakukan kontak satu sama lain selama ibadah.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotamobagu, Hamda Mokoagow, Kamis, 23 September 2021.
“Prokes di masjid atau musholah harus terlaksana dengan baik. Ini demi keselamatan jamaah saat melaksakan ibadah Salat,” kata Hamdan.
Menurut Hamdan, imam dan pegawai syari harus memperhatikan hal tersebut.
“Kami selalu berkoordnasi agar penerapan prokes berjalan baik,” ujar Hamdan.
“Bagi para jamaah, selalu ingat bahwa prokes ini penting. Pakailah masker saat ke masjid. Kemudian mencuci tangan, tidak bersalaman setelah ibadah,” tambahnya. (Fahri Rezandi Ibrahim).