Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Dibolehkan Dengan Sejumlah Syarat


6 Apr 2021 08:00 WITAยท


					Salat Tarawih Berjamaah di Masjid Dibolehkan Dengan Sejumlah Syarat Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah memberi catatan sejumlah syarat yang harus diterapkan saat pelaksanaan salat tarawih 1442 Hijriah dan salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau di luar rumah.

Syarat itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama (Menag) RI, nomor: SD.03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadan dan idul fitri tahun 2021.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Menag, Yaqut Cholil Qoumas tersebut, menegaskan akan penerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID- 19) serta memberikan rasa aman kepada umat
Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/ 2021, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan,” tulis surat edaran itu.

Sementara itu, pelaksanaan salat tarawih dan idul fitri berjamaah di Kota Kotamobagu masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, mengatakan jika salat tarawih berjamaah di masjid dipastikan bisa dilaksanakan.

“Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Salat tarawih berjamaah di Masjid dipastikan boleh dilaksanakan. Nantinya akan ada surat edaran resmi pemerintah terkait hal tersebut,” kata Hamdan.

Dirinya berharap, masyarakat Kotamobagu selalu patuh terhadap protokol kesehatan.

“Adanya virus ini mengharuskan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19. Tak terkecuali di masjid, jamaah juga diminta mematuhi prokes,” imbaunya.

Berikut isi surat edaran Menteri Agama tentang pelaksanaan Salat Tarawih dan Idul Fitri 2021 secara berjamaah:

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis ke 3 WNA Tiongkok atas Pelanggaran Keimigrasian

13 Maret 2025 - 13:06 WITA

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Trending di Kotamobagu