Nahkoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka, Korban Tewas Capai 78 Orang

Jumlah korban tragedi KM Virgo Transport 8 terus bertambah. Hingga 30 September 2026, sebanyak 186 orang telah ditemukan, terdiri dari 108 korban selamat dan 78 korban meninggal dunia. Sementara 57 orang lainnya masih dalam pencarian

Kontras.co.id — Nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang terbalik dan tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa.

Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri setelah perkara dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Kukuh Prabowo mengatakan Arief langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.

Dalam perkara tersebut, Arief dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Sementara itu, jumlah korban tragedi KM Virgo Transport 8 terus bertambah. Hingga 30 September 2026, sebanyak 186 orang telah ditemukan, terdiri dari 108 korban selamat dan 78 korban meninggal dunia. Sementara 57 orang lainnya masih dalam pencarian.

KM Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026.

Kapal kemudian dilaporkan hilang kontak sekitar pukul 02.00 WITA pada 13 September sebelum ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo. Kapal tersebut tercatat membawa 243 orang berdasarkan manifes.

Baca juga :  Penting! Akan Ada Perubahan Pangkat & Golongan Bagi Pegawai Negeri Sipil