Kontras.co.id – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat perlindungan dan tata kelola Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ekosistem KI yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong tumbuhnya kreativitas dan inovasi nasional.
Supratman mengatakan, penguatan tata kelola KI salah satunya akan dilakukan melalui Rencana Induk Kekayaan Intelektual Indonesia. Dokumen tersebut nantinya menjadi salah satu acuan pemerintah dalam menyusun berbagai regulasi dan kebijakan terkait kekayaan intelektual secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Di tengah perkembangan ekonomi digital, Indonesia juga menyatakan keterbukaannya terhadap kehadiran berbagai platform digital global. Pemerintah siap membangun kolaborasi dengan para pelaku industri dan platform digital untuk menciptakan ekosistem KI yang lebih sehat, adaptif, serta mampu memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
Namun, keterbukaan tersebut tetap harus diiringi dengan penghormatan terhadap hak pencipta dan pemegang hak. Menurut Supratman, pemenuhan hak harus dilakukan secara wajar, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam pemanfaatan karya intelektual di ruang digital.
“Indonesia tidak akan datang mengemis. Kami hanya ingin mendapatkan hak yang wajar, transparan, dan akuntabel,” tegas Supratman. Pernyataan tersebut menegaskan posisi pemerintah bahwa kerja sama dengan platform global harus dibangun atas dasar kesetaraan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak para pencipta serta pemegang Kekayaan Intelektual.












