Kontras.co.id – Sebuah capaian membanggakan kembali ditorehkan oleh RSUD Kotamobagu. Dalam penilaian resmi yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia, rumah sakit kebanggaan masyarakat Kota Kotamobagu ini berhasil meraih nilai tertinggi dalam penilaian pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi Tahun 2025. Dengan total skor 76,47 poin, RSUD Kotamobagu menempati posisi teratas di antara perangkat daerah lainnya, mengungguli Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu.

Penilaian tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, serta Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Langkah ini menjadi instrumen strategis negara dalam memastikan seluruh penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Kegiatan penyampaian Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada Pemerintah Kota Kotamobagu digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jalan TNI Nomor 8, Tikala, Kota Manado. Momentum tersebut berlangsung penuh khidmat sekaligus sarat makna, karena menjadi cerminan akuntabilitas dan komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin profesional.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Kotamobagu, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kotamobagu. Kehadiran para pimpinan perangkat daerah ini menegaskan keseriusan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mengawal kualitas layanan publik bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang diperoleh kontras.co.id, RSUD Kotamobagu mencatatkan rincian nilai yang impresif. Pada komponen Input, RSUD meraih 18,79 poin; Proses 15,60 poin; Output 6,70 poin; Pengaduan 9,85 poin; dan Kepercayaan Masyarakat 22,63 poin. Total keseluruhan mencapai 76,47 poin, menjadikannya yang tertinggi di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
Capaian ini bukan sekadar angka. Di balik skor tersebut tersimpan kerja keras panjang dalam membenahi sistem pelayanan, memperkuat standar operasional prosedur, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta membangun sistem pengaduan yang responsif dan transparan. Nilai tinggi pada aspek kepercayaan masyarakat menjadi indikator kuat bahwa RSUD Kotamobagu tidak hanya menjalankan pelayanan secara administratif, tetapi juga berhasil membangun hubungan emosional dan kepercayaan publik.
Di posisi kedua, Dinas Sosial Kota Kotamobagu memperoleh nilai total 75,18 poin dengan rincian Input 16,54; Proses 18,71; Output 6,70; Pengaduan 8,98; dan Kepercayaan Masyarakat 24,25 poin. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu berada di posisi ketiga dengan total nilai 73,48 poin, terdiri dari Input 13,49; Proses 19,01; Output 6,70; Pengaduan 10,21; dan Kepercayaan Masyarakat 24,07 poin.
Meski selisih nilai terbilang tipis, posisi puncak yang diraih RSUD Kotamobagu menjadi simbol penting bahwa sektor kesehatan di daerah ini terus bergerak maju. Dalam konteks pelayanan publik, rumah sakit merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Tingginya skor yang diraih menunjukkan bahwa sistem pelayanan kesehatan di RSUD Kotamobagu dinilai semakin profesional, responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Penilaian Ombudsman RI sendiri menghasilkan Opini Ombudsman RI, yang menjadi tolok ukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Opini ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi referensi strategis dalam perbaikan kebijakan dan peningkatan mutu layanan di masa mendatang. Dengan capaian tertinggi tersebut, RSUD Kotamobagu kini memiliki legitimasi moral dan administratif sebagai salah satu perangkat daerah dengan tata kelola pelayanan yang paling solid.
Keberhasilan ini juga memperkuat komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam mendukung agenda nasional reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025–2029. Pencegahan maladministrasi menjadi prioritas penting, karena maladministrasi dapat berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Lebih jauh, capaian RSUD Kotamobagu menjadi motivasi kolektif bagi seluruh perangkat daerah untuk terus melakukan inovasi dan evaluasi berkelanjutan. Dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan publik yang semakin kuat, transparansi, akuntabilitas, serta responsivitas menjadi kunci utama keberhasilan pelayanan publik.
“Masyarakat Kotamobagu pun diharapkan terus berperan aktif memberikan masukan, kritik, maupun apresiasi terhadap layanan yang diterima. Sistem pengaduan yang baik dan partisipasi masyarakat yang konstruktif akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan di RSUD Kota Kotamobagu,” ujar Direktur RSUD Kotamobagu, dr. Tanty Korompot, M.M.Kes, melalui Humas, Desak Putu Indrawati, SKM, M.Kes.











