KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Menjelang pergantian tahun, pedagang petasan mulai marak di Kotamobagu. Namun tidak satupun yang memiliki izin.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray, mengungkapkan jika sampai Selasa 1 Desember 2020 hari ini, belum ada pedagang petasan yang mengurus izin.
“Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kotamobagu, karena memang petasan tersebut mengganggu ketertiban umum sebagaimana perda nomor 9 tahun 2016 tentang keamanan dan ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP, Sahaya Mokoginta mangatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai standar daya ledak dari petasan.
“Agar kami bisa mengetahui jenis apa yang diizinkan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Pihaknya akan melakukan peninjauan secara langsung.
“kami akan turun melakukan pengecekan, bila ada yang kedapatan, maka itu akan diberikan sanksi,” tegasnya.