Menu

Mode Gelap

Berita Utama

Kantor Imigrasi Kotamobagu Ikuti Arahan Wakil Menteri Hukum dan HAM Tentang Pembangunan Zona Integritas


11 Mei 2022 20:07 WITAยท


					Kantor Imigrasi Kotamobagu Ikuti Arahan Wakil Menteri Hukum dan HAM Tentang Pembangunan Zona Integritas Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kotamobagu serta seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut), mengikuti arahan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Bertempat di lapangan hijau Kanwil Kemenkumham Sulut, kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dan diikuti secara virtual oleh seluruh pegawai, pada Rabu, 11 Mei 2022.

Kegiatan pengarahan Wamenkumham dibuka oleh sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Haris Sukamto A.K.S., S.H., M.H.

Dalam sambutannya Kakanwil menyampaikan rasa terimakasih atas kedatangan Wamenkumham di Sulawesi Utara.

“KehadiraWan Bapak Wamenkumham memberikan semangat bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat Sulawesi Utara,” ucapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan arahan yang disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Dalam arahannya, Edward menyampaikan terkait pembangunan zona integritas dan pentingnya membangun profesional bagi seluruh jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.

Menurutnya, ada tiga kata kunci yang menjadi pedoman dalam membangun profesionalisme.

“Tiga kata tersebut yaitu Integritas, Transparansi dan Akuntabilitas,” ujarnya.

Lebih lanjut Wamenkumham menyampaikan tiga aspek penting dalam membangun integritas yaitu kejujuran, etika dan kedisiplinan.

Menutup arahannya Wamenkumham juga menyampaikan terkait legal culture yang berkaitan dalam integritas guna membangun profesionalisme.

Wamenkumham juga turut menyampaikan arahannya untuk senantiasa berhati-hati dan meningkatkan integritas dalam pengawasan keimigrasian, mengingat fungsi keimigrasian mencakup empat hal yaitu fasilitator pembangunan, pelayanan, pengakan hukum dan keamanan.

“Kehati-hatian tersebut guna menghindarkan petugas terjerembab dalam praktek-praktek penyimpangan kolusi, korupsi dan nepotisme,” pungkasnya.***

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Peringati Hari Ginjal Sedunia 2025, RSUD Kotamobagu Ajak Masyarakat Jaga Kesehatan Ginjal

13 Maret 2025 - 00:11 WITA

Bupati Yusra Alhabsyi Beri ‘Challenge’ ke Pemuda Bolmong

12 Maret 2025 - 22:53 WITA

Wali Kota Weny Gaib Hadiri Rakor Bersama Gubernur Sulut

12 Maret 2025 - 22:46 WITA

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Trending di Kotamobagu