KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu mengimbau masyarakatnya untuk waspada terhadap hewan peliharaan penular virus rabies.
Selain mengimbau masyarakat, pemerintah juga melakukan langkah vaksinasi rabies bagi hewan peliharaan seperti anjing dan kucing.
Vaksinasi tersebut dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.
“Suntik vaksin rabies itu kita lakukan sebanyak 2 kali dalam setahun. Bulan Februari dan September,” kata Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu, Samsul Hidayat.
Menurut Samsul, pelaksanaan vaksinasi perlu dilaksanakan dua kali, agar supaya hewan yang tidak sempat divaksin diawal tahun, dapat terakomodir pada vaksinasi kedua di Bulan September.
“Kalau ada anjing positif rabies, usai disuntik vaksinasi beberapa hari kedepan anjing itu pasti mati. Nah kalau di Kotamobagu vaksinasi pada Februari lalu tidak ada anjing yang mati,” tandas Samsul.