EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Banyak masyarakat yang terpaksa meminjam uang di pinjaman online tanpa memikirkan risiko yang ada.
Namun banyak dari mereka yang tidak tahu jika pinjaman online ilegal banyak bergentayangan dengan iming-iming pinjaman online yang bisa dicairkan dengan waktu yang cepat.
Akhir-akhir ini, pinjaman online ilegal membuat resah karena dari biaya administrasinya yang besar, bunga yang tinggi hingga penagihan yang mengintimidasi.
Jadi jangan sampai terjebak di pinjol ilegal. Perhatikan daftar pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setiap bulannya, OJK merilis jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK,” tulis pengumuman OJK yang dikutip dari Detik.com.
Jika masih ragu terkait fintech bisa menghubungi nomor telepon 157 atau melihat langsung informasi dari website ojk.go.id untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.