EKONOMI, KONTRAS MEDIA – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa disebut BLT UMKM akan mulai dijalankan pada Maret 2021 ini.
Bantuan yang digelontorkan sebesar Rp 1,2 juta atau lebih kecil dibanding tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta.
BLT UMKM ini sudah direncanakan dan bisa dijalankan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Tambahan BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1,2 juta dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani.
Sementara, Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan agar masyarakat selalu mengikuti perkembangan informasi bantuan UMKM dari sumber resmi yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id.
Bagi yang mau mendapat BLT UMKM, perhatikan syarat dan cara mencairkan dananya sebagai berikut:
A. Syarat Bantuan UMKM
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Punya Usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal.
B. Daftar Bantuan UMKM
- Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
- Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
NIK
Nama lengkap
Alamat tempat tinggal sesuai KTP
Bidang usaha
Nomor telepon
- Para pengusul penerima bantuan UMKM adalah:
Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
Koperasi yang disahkan sebagai badan hukum.
Kementerian atau lembaga
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Website www.depkop.go.id menjadi referensi resmi semua informasi terkait Bantuan UMKM
BLT UMKM ini diberikan untuk meringankan beban UMKM di tengah pandemi COVID-19. Bagi UMKM yang berniat mendaftar bisa ikuti langkah-langkah di atas. Semoga berhasil!