Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

Wajib Tahu! Begini Kriteria Pasien Gawat Darurat yang Dijamin BPJS di RSUD Kotamobagu


28 Jan 2025 20:34 WITAยท


					Wajib Tahu! Begini Kriteria Pasien Gawat Darurat yang Dijamin BPJS di RSUD Kotamobagu Perbesar

Kontras.co.id – RSUD Kotamobagu, sebagai mitra kerja BPJS Kesehatan, terus berkomitmen memberikan layanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR). Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua kasus yang datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dijamin oleh BPJS.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2, yang menetapkan kriteria pasien gawat darurat yang dijamin oleh BPJS.

Berikut adalah kriteria pasien gawat darurat yang dijamin oleh BPJS:

1. Mengancam Nyawa

Kondisi pasien yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan.

2. Gangguan Jalan Napas, Pernapasan, dan Sirkulasi

Pasien yang mengalami kesulitan bernapas atau gangguan pada fungsi peredaran darah.

3. Gangguan Kesadaran

Pasien yang mengalami penurunan kesadaran, seperti pingsan atau koma.

4. Gangguan Hemodinamik

Kondisi pasien yang memerlukan penanganan segera akibat gangguan pada stabilitas fungsi tubuh.

5. Memerlukan Tindakan Segera

Kasus trauma atau cedera serius yang membutuhkan penanganan cepat.

Jika pasien yang datang ke IGD tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, maka tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Namun, pihak RSUD Kotamobagu tetap melakukan penanganan medis terhadap pasien tersebut sesuai dengan SOP yang berlaku.

RSUD Kotamobagu senantiasa memberikan edukasi kepada pasien terkait aturan dan kriteria kegawatdaruratan ini. Pasien yang masuk ke IGD akan melalui proses pemeriksaan awal oleh tim medis, termasuk dokter dan perawat, untuk menentukan apakah kondisinya masuk dalam kriteria gawat darurat yang ditetapkan. Proses ini dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Tim medis RSUD Kotamobagu, yang terdiri dari dokter, perawat, dan tenaga kesehatan profesional lainnya, selalu bekerja dengan penuh dedikasi untuk memberikan pelayanan terbaik. Selain itu, RSUD Kotamobagu juga secara aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami kriteria gawat darurat agar pasien tidak salah paham terkait layanan yang dijamin oleh BPJS.

Komitmen RSUD Kotamobagu terhadap pelayanan kesehatan berbasis BPJS didasarkan pada sejumlah regulasi, di antaranya:

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, khususnya Pasal 63, yang mengatur tentang hak dan kewajiban peserta BPJS.
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, yang mengatur kriteria kegawatdaruratan yang harus dijamin oleh BPJS.
  • Sebagai mitra BPJS, RSUD Kotamobagu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pasien mendapatkan layanan sesuai aturan yang berlaku.

RSUD Kotamobagu memiliki visi menjadi Rumah Sakit Rujukan Regional untuk Bolaang Mongondow Raya dan sekitarnya yang memberikan pelayanan berkualitas dan profesional. Untuk mencapai visi tersebut, RSUD Kotamobagu menjalankan sejumlah misi, termasuk:

  1. Memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
  2. Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait layanan kesehatan dan hak-hak pasien BPJS.
  3. Meningkatkan kualitas layanan kesehatan secara berkesinambungan.

RSUD Kotamobagu terbuka bagi siapa saja yang ingin mendapatkan layanan kesehatan, baik melalui rawat jalan maupun dalam kasus kegawatdaruratan. Dengan dukungan fasilitas yang memadai dan tenaga medis yang profesional, RSUD Kotamobagu terus berupaya menjadi pilihan utama masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.

Diketahui, RSUD Kotamobagu telah menyurat ke pihak BPJS untuk melakukan sosialisasi kembali tentang Permenkes 47 tahun 2018 dan dijadwalkankan pada pekan depan, di mana pihak BPJS cabang Tondano akan datang ke RSUD Kotamobagu.***

 

 

Artikel ini telah dibaca 535 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kapolres Kotamobagu Beri Pelatihan Komunikasi Publik untuk Personel, Perkuat Respons di Media Sosial

14 Maret 2025 - 18:54 WITA

RSUD Kotamobagu Gelar Penyuluhan Kesehatan Ginjal di Hari Ginjal Sedunia 2025

14 Maret 2025 - 18:52 WITA

Wawali Kotamobagu Ajak Wajib Pajak Segera Laporkan SPT

13 Maret 2025 - 20:45 WITA

Kunjungi Festival Ramadan Pegadaian, Wali Kota Weny Gaib: Sangat Mendukung UMKM

13 Maret 2025 - 20:39 WITA

Gelar Tarawih Keliling, Kapolres Kotamobagu Imbau Jaga Kamtibmas dan ‘3 JAGA’

13 Maret 2025 - 20:38 WITA

Polres Kotamobagu Amankan Warga Kotobangon Akibat Penjualan LPG 3Kg di Atas HET

13 Maret 2025 - 20:37 WITA

Trending di Kotamobagu