Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Meninggal Karena Corona, Keluarga Akan Diberi Santunan Rp15 Juta
Pasien yang meninggal akibat virus corona, covid-19, keluarganya akan diberikan santunan Rp15 juta.