KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Santunan bagi keluarga korban Covid-19 dibatalkan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Kemensos, Sunarti melalui surat edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang menyebut tidak ada alokasi anggaran pada tahun 2021 untuk santunan korban meninggal akibat Covid-19.
Kepala Bidang (Kabid) perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos provinsi Sulut Karimun Pangaribuan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari kemensos tersebut.
Pihaknya juga telah menyampaikan edaran tersebut hingga ke Dinas Sosial kabupaten/kota se Sulawesi Utara.
“Iya. Itu programnya kemensos. Kita hanya menyampaikan apa yang disampaikan oleh kemensos. Edaran itu juga kita sudah sampaikan ke Dinas Sosial di seluruh kabupaten dan kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Noval Manoppo mengatakan, untuk kepastian dari edaran tersebut pihaknya tetap menunggu surat dari Dinsos Provinsi terkait edaran Kemensos tentang pembatalan pemberian santunan kepada keluarga atau ahli waris korban Covid-19.
“Nanti kita tunggu surat resmi dari Dinsos Provinsi,” kata Noval.
Sebelumya, Dinas Sosial Kotamobagu telah melakukan tatap muka dengan keluarga atau ahli waris korban covid-19 yang meninggal dunia.
Dalam tatap muka tersebut membahas kelengkapan berkas untuk pencairan dana covid-19 yang sedianya diperuntukkan bagi keluarga korban