KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA– Pasien yang meninggal akibat virus corona, covid-19, keluarganya akan diberikan santunan Rp15 juta.
Itu berdasarkan Surat Edaran Kementerian Sosial (Kemensos) RI nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat covid-19.
Di Kotamobagu, saat ini tercatat sudah 21 orang yang meninggal karena terpapar virus corona.
Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Noval Manoppo, mengatakan pihaknya akan menyurat ke pemerintah desa dan kelurahan terkait edaran tersebut.
“Kotamobagu saat ini sudah ada 21 data korban dan ahli waris yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kotamobagu. Dalam waktu dekat ini kami akan menyurat ke desa dan kelurahan terkait surat edaran Kemensos tersebut,” ujar Noval.
Menurut Noval, perlu disampaikan ke pihak kelurahan dan desa agar syarat mendapatkan santunan bisa disosialisasikan ke masyarakat.
“Serta persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris untuk mengajukan permohonan,” kata Noval.
Noval menjelaskan, mekanisme usulan itu nantinya harus terverifikasi melalui Dinsos Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Setelah ahli waris melengkapi persyaratannya dan menyerahkan berkas ke Dinsos Kotamobagu, selanjutnya, kami akan mengirimkan ke Dinsos Provinsi Sulut. Setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan kirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” jelasnya.
Untuk waktu pencairan santunan itu, Noval mengaku belum bisa dipastikan.
“Karena ini kebijakan dari Pemerintah Pusat, anggarannya bukan dari APBD. Untuk itu, kita belum bisa memastikan terkait pencairannya, akan tetapi kami akan mengawal apa yang menjadi hak-hak dari keluarga korban meninggal covid-19 ini,” ucapnya.
Berikut syarat pengajuan santunan kematian akibat corona.
1. Hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif covid-19 (Asli)
2. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit (Asli)
3. Rekam medik dari korban yang dirawat
4. Fotocopy KTP dari korban
5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) ahli waris
6. Foto dari korban yang meninggal
7. Fotokopi surat keterangan ahli waris dari Kelurahan/Desa, mengetahui Camat
8. Surat Keterangan kematian dari Kelurahan/Desa atau Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
9. Nama ibu kandung dari ahli waris dan nomor telepon
10. Surat permohonan rekomendasi dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan kepada Dinsos Provinsi Sulut
11. Surat permohonan dari Kepala Dinsos Kotamobagu yang ditujukan ke Kemensos RI, Seksi Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.