NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat Covid-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.
“Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI, sehingga terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti,” demikian bunyi surat tersebut, dikutip, Senin kemarin.
Sunarti juga meminta Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
“Selanjutnya untuk tidak memberikan rekomendasi dan/atau usulan lagi pada Kementerian Sosial RI,” bunyi poin 2 surat tersebut.
Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Kemensos, Herman Koswara membenarkan surat tersebut. “Betul,” kata Herman.
Sebelumnya, Kemensos mengeluarkan Surat Edaran Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.
Sesuai dengan edaran tersebut, Kemensos memberikan santunan kematian sebesar Rp15 juta bagi keluarga korban Covid-19 di tahun 2020.