Tahun 2021, Dinas PUPR Kotamobagu Dapat Rp 13,49 Miliar Dana Alokasi Khusus

KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021sebesar Rp 13,49 Miliar.

Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudy Nusi Mokodongan, mengatakan jika total dana tersebut akan dibagi ke tiga bidang Dinas PUPR.

“Yakni Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Sumber Daya Air,” ungkapnya.

Rinciannya, untuk Bina Marga Rp 5.510.708.000, Cipta Karya terbagi atas anggaran pengelolaan air limbah Rp 1.874.344.000 dan anggaran pengelolaan air minum Rp5.431.902.390.

“Sedangkan untuk Bidang Sumber Daya Air sebesar Rp675 juta,” ujarnya.

Terkait peruntukan keseluruhan DAK dimaksud, masih akan dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Tiap-tiap bidang yang mendapat DAK, masih melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Kalau sudah ada perkembangannya, segera saya informasikan,” katanya.

Dibanding tahun-tahun sebelumnya, pagu anggaran DAK Kotamobagu kali ini terbilang sedikit.

“Kalau dari sisi angka, memang kecil. Bahkan turun dibanding penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, kita patut bersyukur masih dapat. Apalagi kondisi bangsa kita yang masih menghadapi pandemi covid-19,” ujarnya.

Baca juga :  Penerapan Prokes di Pasar Kuliner Kotamobagu Diawasi