KESEHATAN, KONTRAS MEDIA – Banyak msyarakat yang telah mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 bertanya bagaimana cara mengecek sertifikat vaksin.
Pasalnya, sertifikat vaksin COVID19 saat ini menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan saat dilakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Melansir situs covid19.go.id, untuk mengecek sertifikat vaksin caranya sangat mudah.
1. Kunjungi website PeduliLindungi di https://www.pedulilindungi.id/periksa-sertifikat lalu isi info login sesuai petunjuk. Jika belum punya akun, bisa daftar terlebih dulu.
2. Jika sudah berhasil mengakses tautan di atas, periksa Sertifikat Vaksinasi COVID-19 dengan memasukkan data vaksinasi seperti: Nama Lengkap, NIK / No. Paspor, Tanggal Lahir, Tanggal Vaksinasi, Jenis Vaksin yang diterima.
3. Pastikan data yang dimasukkan sesuai, lalu klik tombol “Periksa” untuk tampilkan hasilnya.
Baca Juga: Penggunaan Pedulilindungi sebagai syarat perjalanan udara resmi berlaku, ini infonya
4. Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi CALL CENTER 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.
5. Ingat, jangan mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik karena ada banyak data pribadi berharga di situ yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab.
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id dan https://s.id/infovaksin