Menu

Mode Gelap

Bolaang Mongondow Raya

Status Jalan AP Mokoginta Kelurahan Upai Akan Jadi Kewenangan Pemerintah Provinsi


10 Agu 2022 16:14 WITA·


					Status Jalan AP Mokoginta Kelurahan Upai Akan Jadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Perbesar

KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Status Ruas Jalan A.P. Mokoginta Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara akan segera menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Utara.

Hal disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, Rabu (10/8/2022).

“Hasil Rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Utara, Jalan A.P. Mokoginta di Kelurahan Upai akan menjadi ruas jalan dengan status provinsi, Pemerintah Kota Kotamobagu menunggu Surat Keputusan Gubernur terkait jalan provinsi, dan tahun depan jalan tersebut akan ditangani Pemerintah Provinsi,” jelas Mokodongan diruang kerjanya.

Mokodongan menambahkan apabila Pemerintah Provinsi tidak mengambil alih status jalan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu akan memasukan kedalam status jalan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

RSUD Kotamobagu Siap Sukseskan Visi-Misi Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat

10 Maret 2025 - 22:01 WITA

Satres Narkoba Polres Bolmong Tangkap Pengedar Sabu di Inobonto, Komitmen Perangi Obat Terlarang!

10 Maret 2025 - 21:49 WITA

Trending di Bolaang Mongondow Raya