Satpol PP Kotamobagu Tegaskan Dasar Hukum Penetapan Tersangka Kasus Penjualan Miras Ilegal

Kontras.co.id — Langkah tegas Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menetapkan tiga pemilik toko kelontong sebagai tersangka kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin, memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan, apakah kewenangan penetapan tersangka berada di tangan Satpol PP, mengingat tugas tersebut umumnya identik dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian atau Kejaksaan.

Namun, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Kepala Satpol PP dan Damkar, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, segera memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam konteks penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Tiga Toko Ditetapkan Sebagai Tersangka Penjual Miras Tanpa Izin

Sebelumnya, Satpol PP Kotamobagu berhasil menyita ratusan botol miras dari tiga toko kelontong di wilayah kota. Ketiga tempat yang menjadi lokasi penyitaan masing-masing adalah Toko Tita milik TJG, Toko Bukit Karya milik TG, dan sebuah kios milik TJ yang berada di sekitar lokasi yang sama.

Ketiga pemilik toko tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol). Penetapan status tersangka inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya dari sebagian masyarakat.

Menjawab hal itu, Kasat Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda melalui unit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kewenangan Satpol PP Diatur Jelas dalam Undang-Undang

Dalam pernyataannya, Sahaya menjelaskan dasar hukum yang memperkuat langkah penyidikan oleh PPNS Satpol PP. “Kewenangan kami tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b,” ujarnya.

Baca juga :  Kursi Asisten Bidang Administrasi Umum Kotamobagu Segera Diisi

Pasal tersebut menyebutkan bahwa selain penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Dengan demikian, Satpol PP yang memiliki PPNS berhak melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, termasuk dalam kasus penjualan miras tanpa izin.

Lebih lanjut, Sahaya juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan umum angka 5, disebutkan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi Satpol PP tidak hanya berperan sebagai penertib ketertiban umum, tetapi juga memiliki fungsi hukum untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda,” tegas Sahaya.

Dasar Hukum yang Memperkuat Kewenangan Penyidik Satpol PP

Sahaya Mokoginta juga menguraikan secara rinci pasal-pasal yang memperkuat kewenangan PPNS. Salah satunya terdapat dalam Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, yang mengatur berbagai tahapan dan kewenangan PPNS, mulai dari menerima laporan masyarakat, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, hingga menghentikan penyidikan apabila syarat hukum terpenuhi.

Lebih lanjut, disebutkan pula pada huruf g dalam pasal tersebut bahwa PPNS memiliki kewenangan memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka. Dalam pelaksanaannya, proses pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, dan apabila pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, PPNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya.

“Olehnya dalam setiap pelaksanaan penyidikan, kami selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan, agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga :  Di Kotamobagu, Pasangan yang Akan Menikah Dapat Bimbingan dari Puspaga

Proses Penyidikan Wajib Mengikuti Standar Administratif Hukum

Lebih lanjut, Sahaya menegaskan bahwa dalam setiap pelaksanaan penyidikan, Satpol PP wajib menjunjung tinggi asas legalitas dan administrasi hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2).

Dokumen-dokumen penting yang wajib disusun antara lain meliputi laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, hingga daftar tersangka. Dokumen terakhir ini merupakan arsip resmi berisi identitas serta data tersangka pelanggaran Perda yang nantinya menjadi bagian dari berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan.

Penyidik Satpol PP Kotamobagu Sudah Bersertifikat Resmi

Sebagai bentuk profesionalisme, Satpol PP Kota Kotamobagu saat ini telah memiliki dua orang penyidik bersertifikat dari Badan Pendidikan dan Latihan Reserse Polri Megamendung, Bogor. Kedua penyidik tersebut telah menjalani pendidikan selama 45 hari dan mendapatkan sertifikasi resmi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Keberadaan penyidik bersertifikat ini semakin memperkuat kapasitas kami dalam melaksanakan penyidikan yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Sahaya.

Komitmen Satpol PP dalam Menegakkan Perda dan Melindungi Masyarakat

Penegasan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Kotamobagu berkomitmen menegakkan Peraturan Daerah demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat. Penjualan minuman keras tanpa izin dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan gangguan sosial serta masalah ketertiban umum.

Melalui tindakan tegas namun tetap berlandaskan hukum, Satpol PP Kotamobagu berupaya menegakkan aturan secara profesional dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil adalah demi melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal, serta menegakkan wibawa hukum di daerah ini,” tutup Kasat Sahaya Mokoginta.

Baca juga :  Ini Formasi CPNS Kotamobagu yang Belum Ada Pendaftar