RSUD Kotamobagu Tegaskan Larangan Pengambilan Foto Demi Privasi dan Kerahasiaan Pasien

Kontras.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu atau RSUD-KK mengeluarkan imbauan penting kepada seluruh pengunjung rumah sakit untuk tidak melakukan pengambilan foto di lingkungan rumah sakit. Larangan ini diberlakukan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pasien, keluarga pasien, serta seluruh tenaga kesehatan yang bertugas.

Imbauan ini merupakan bagian dari upaya rumah sakit dalam menciptakan suasana pelayanan yang nyaman, aman, dan profesional, serta sebagai langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan gambar atau video yang bisa membahayakan kerahasiaan informasi medis.

Mengapa Pengambilan Foto Dilarang di Rumah Sakit khususnya di RSUD Kotamobagu?

Pengambilan foto di lingkungan rumah sakit bukanlah sekadar aktivitas biasa. Di balik tindakan tersebut, terdapat potensi pelanggaran privasi serta risiko tersebarnya informasi sensitif pasien. Berikut adalah beberapa alasan utama RSUD Kotamobagu memberlakukan larangan ini:

1. Perlindungan Privasi Pasien

Setiap pasien memiliki hak atas privasi, termasuk kerahasiaan identitas dan kondisi medisnya. Pengambilan foto tanpa izin dapat melanggar hak ini dan berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi pasien maupun keluarga mereka. Dalam kondisi rawat inap atau perawatan darurat, pasien membutuhkan ketenangan, bukan sorotan kamera.

2. Menjaga Kerahasiaan Informasi Medis

Informasi medis merupakan data yang sangat pribadi dan dilindungi oleh hukum. Rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga kerahasiaan tersebut. Foto yang diambil di area rumah sakit berpotensi menampilkan dokumen, rekam medis, atau situasi medis yang seharusnya bersifat tertutup.

3. Mencegah Penyebaran Informasi Sensitif

Media sosial dan platform digital memudahkan siapa saja menyebarkan informasi dalam hitungan detik. Foto yang diambil tanpa izin di rumah sakit bisa dengan mudah tersebar dan merugikan pihak-pihak tertentu, terutama pasien dan keluarga mereka. Kebocoran data melalui foto dapat memicu konflik, stigma, bahkan tuntutan hukum.

Baca juga :  Cegah DBD, Dinkes Kotamobagu Gencar Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat

4. Menghindari Gangguan Terhadap Proses Pelayanan Medis

Pengambilan foto di area rumah sakit dapat mengganggu konsentrasi petugas medis dalam memberikan layanan. Selain itu, tindakan ini juga bisa menghambat proses perawatan dan menciptakan ketidaknyamanan bagi pasien lainnya yang berada di lingkungan tersebut.

5. Mengantisipasi Pelanggaran Hukum

Dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dan Informasi Kesehatan, tercantum ketentuan tentang larangan pengambilan data tanpa izin. Foto yang menampilkan pasien, staf medis, atau fasilitas medis dapat menjadi objek hukum apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Area-Area di Rumah Sakit yang Dilarang untuk Pengambilan Foto

Untuk memperjelas batasan, berikut adalah beberapa area di lingkungan RSUD Kotamobagu yang secara umum dilarang untuk kegiatan foto atau video:

Area Perawatan Pasien:
Termasuk kamar rawat inap, ruang IGD (Instalasi Gawat Darurat), ICU, hingga ruang operasi. Semua area ini bersifat terbatas dan hanya boleh diakses oleh tenaga medis dan pihak keluarga pasien yang bersangkutan.

Ruang Tunggu:
Meski terlihat sebagai area umum, ruang tunggu tetap dihuni oleh pasien dan keluarga yang sedang menghadapi kondisi medis. Mengambil foto di sini bisa memotret individu tanpa izin dan menimbulkan ketidaknyamanan.

Ruang Pemeriksaan Dokter:
Aktivitas medis dalam ruang pemeriksaan merupakan interaksi pribadi antara pasien dan dokter. Pengambilan gambar dalam momen ini dapat mengganggu privasi dan konsentrasi tenaga medis.

Area Umum Rumah Sakit:
Termasuk lorong, kantin, atau taman rumah sakit. Meskipun merupakan area terbuka, tetap tidak diperbolehkan mengambil gambar yang menampilkan pasien, keluarga pasien, atau petugas medis tanpa izin.

Pengecualian dalam Larangan Pengambilan Foto

Meskipun larangan berlaku secara umum, RSUD Kotamobagu memberikan beberapa pengecualian dengan syarat-syarat tertentu, di antaranya:

Baca juga :  Begini Nasib Tenaga Honorer dan THL di Kotamobagu Tahun 2024 Mendatang, Diperpanjang?

1. Dokumentasi Medis

Dalam konteks pendidikan, pelatihan, atau dokumentasi internal, pengambilan gambar dapat dilakukan atas izin pihak rumah sakit. Namun, identitas pasien harus tetap dilindungi, dan dalam beberapa kasus diperlukan persetujuan tertulis dari pasien atau keluarganya.

2. Keperluan Forensik

Dalam situasi tertentu seperti penyelidikan hukum atau kasus medis yang melibatkan aparat penegak hukum, pengambilan gambar dapat dilakukan sebagai bagian dari proses investigasi. Prosedur ini pun harus mengikuti aturan dan etika yang berlaku.

3. Persetujuan Pasien

Jika pasien dan/atau keluarganya memberikan persetujuan tertulis, pengambilan foto bisa diperbolehkan. Hal ini tetap harus dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit agar tidak mengganggu pelayanan atau merugikan pihak lain.

“Larangan pengambilan foto di RSUD Kotamobagu bukanlah bentuk pembatasan semata, melainkan wujud komitmen rumah sakit dalam menjaga privasi, kenyamanan, dan keamanan seluruh pasien serta tenaga medis. Di era digital saat ini, tanggung jawab terhadap informasi menjadi sangat penting, terutama di lingkungan yang menyangkut kesehatan dan keselamatan jiwa,” jelas Direktur RSUD-KK, Fernando M. Mongkau, S.Kep, Ns, M.Kes, melalui Humas, Desak Putu Indrawati, SKM, M.Kes.***