Menu

Mode Gelap

Kotamobagu

RSUD Kotamobagu Dukung Sukses Pemilu 2024 dengan Layanan MCU bagi Caleg


5 Mei 2023 20:55 WITA·


					RSUD Kotamobagu Dukung Sukses Pemilu 2024 dengan Layanan MCU bagi Caleg Perbesar

KONTRAS.CO.ID – RSUD Kotamobagu turut berkontribusi dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024 dengan membuka layanan Medical Check Up (MCU) bagi para calon legislatif (Caleg).

Pemeriksaan kesehatan ini menjadi salah satu persyaratan wajib bagi caleg yang akan mengikuti Pemilu baik di tingkat daerah maupun pusat.

Menurut Kepala Bagian Administrasi Umum RSUD Kotamobagu, Fernando Mongkau, untuk mendukung MCU ini, telah disiapkan tenaga medis profesional.

“Untuk layanan pemeriksaan kesehatan ini, kami sudah menyiapkan tenaga profesional di bidangnya. Hal ini tentu merupakan komitmen kami untuk memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada seluruh pihak,” kata Fernando

Menurutnya, untuk pendaftaran layanan MCU di RSUD Kotamobagu dibuka pada Senin hingga Sabtu, minggu berjalan.

“Untuk pendaftaran Senin sampai Kamis mulai pukul 07.00 Wita hingga 11.00 Wita. Sedangkan Jumat dan Sabtu dibuka pukul 07.00 Wita sampai dengan pukul 10.00 Wita. Syaratnya cukup menyiapkan foto copy KTP sebanyak tiga lembar,” ungkapnya.

Dalam pemeriksaan tersebut tarifnya sebesar Rp635.000. Hal tersebut berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan yang pembayarannya dilakukan secara non tunai melalui rekening kas BLUD RSUD Kotamobagu.

“Rincian biaya pemeriksaan terdiri dari administrasi Rp10.000, tes narkoba Rp85.000, SKBS Rp110.000 serta kesehatan rohani sebesar Rp430.000,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu telah mengumumkan dimulainya tahapan pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024-2029.

Menurut Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu, tahapan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1-14 Mei 2023 di kantor KPU Kota Kotamobagu.

“Penting bagi calon yang akan mendaftar untuk memperhatikan jadwal waktu pemasukan berkas serta dokumen yang harus dibawa agar tidak ada dokumen yang tertinggal,” kata Asep, Senin (24/4/2023) lalu.

Untuk memudahkan proses pendaftaran, dokumen surat pengajuan dan daftar bakal caleg dapat diunduh melalui aplikasi pencalonan (silon).

“Namun, jika masih ada keraguan atau pertanyaan terkait pendaftaran, warga dapat berkoordinasi dengan KPU Kota Kotamobagu atau membaca pengumuman di papan pengumuman kantor KPU Kota Kotamobagu,” terangnya.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bulan Ramadhan, Pelayanan Poliklinik RSUD Kotamobagu Tetap Dibuka, Cek di Sini Jadwal Lengkapnya

11 Maret 2025 - 23:01 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Tawarkan Expor Minyak Nilam ke Rumania

11 Maret 2025 - 22:39 WITA

Membanggakan! Kotamobagu Posisi Runner Up dalam Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Sulut

11 Maret 2025 - 22:30 WITA

Cek Kesiapan Armada Pengangkut Sampah, Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat Kunjungi DLH Kotamobagu

11 Maret 2025 - 22:04 WITA

RSUD Kotamobagu Siap Sukseskan Visi-Misi Wali Kota Weny Gaib dan Wawali Rendy Mangkat

10 Maret 2025 - 22:01 WITA

Polres Kotamobagu Amankan 68 Tabung LPG 3Kg Ilegal, Dugaan Penimbunan Rugikan Masyarakat

10 Maret 2025 - 21:46 WITA

Trending di Kotamobagu