Kontras.co.id – Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, menerbitkan surat larangan melakukan konvoi pasca pencoblosan, proses perhitungan hingga pasca perhitungan surat suara.
Hal ini berdasarkan surat nomor: 255/W-KK/XI/2024 yang ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota, Selasa, 26 November 2024.
Imbauan dan larangan ini bertujuan untuk mewujudkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 yang aman, tertib, damai dan bermartabat.
Berikut isi surat larangan tersebut:
Kepada seluruh masyarakat, Partai Politik, Tim Pemenangan, Simpatisan dari Pasangan Calon Wali Kota Kotamobagu dan Calon Wakil Wali Kota Kotamobagu untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Bersama-sama manjaga kaamanan, katartiban, dan kenyamanan di wilayah masing-masing;
2. Bersama-sama menjaga kondisi wilayah yang kondusif, menghindari tindakan provokatif, dan dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika ditemukan potensi gangguan keamanan;
3. TIDAK melakukan pengerahan massa pasca pencoblosan, selama proses perhitungan suara dan pasca perhitungan suara;
4. TIDAK melakukan Konvoı dBn/atau Perayaan pasca pencoblosan, selama proses perhitungan suara dan pasca perhitungan suara;
5. Kegiatan atau tindakan yang melanggar don/atau tidak sesuai sebagaimana dimaksud dalam angka 4 (empat), Aparat Penegak Hukum dapot langsung melakukan penindakan sasuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Menghormati Proses dan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum, ketidakpuasan dan/atau keberatan terhadap hasıl Psmilihan Umum Kepala Daerah dilakukan melalui mekanlsme dan prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Segala bentuk Tindakan/Kegiatan yang melanggar himbauan ini, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;