KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Setelah ditetapkan oleh DPRD Kotamobagu, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), beberapa waktu lalu melalui sidang paripurna akan memasuki tahap konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Konsultasi tersebut akan dilaksanakan Jumat (09/10/2020) besok dan akan dihadiri oleh jajaran Pemerintah dan DPRD Kotamobagu.
Perda APBD-P 2020 akan dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) Jumat (09/10/2020) yang akan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kotamobagu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus mengatakan, Perda APBD-P Tahun 2020 sebelumnya sudah diajukan ke Pemprov Sulut.
”Kita diberi jadwal konsultasi pada hari Jumat pekan ini,” katanya.
“Jadwal konsultasi ini sudah pula kami informasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda konsultasi seperti ini harus pula dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD,” ujarnya.