KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pemerintah Kotamobagu mendukung larangan bagi Aparatur Siil Negara (ASN) untuk menjadi anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang.
“Pemkot Kotamobagu mendukung penuh keputusan pemerintah pusat tentang larangan tersbeut. Hal itu dilakukan untuk mencegah para abdi negara khususnya di Kotamobagu terlibat praktik radikalisme,” tegas Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, Kamis (28/01/2021).
Menurut Sande, keterlibatan ASN dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah.
“Pencegahan dilakukan agar mereka dapat tetap fokus bekerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” kata Sande.
Dikutip dari Detik.com, Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, tentang Larangan bagi ASN untuk berafiliasi dan/atau mendukung organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
“SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” bunyi surat edaran itu.
Dalam surat edaran itu juga terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.