NASIONAL, KONTRAS MEDIA – Pemerintah RI telah mengumumkan larangan mudik lebaran tahun 2021.
Pengumuman itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai melaksanakan rapat tingkat menteri, Jumat 26 Maret 2021 kemarin.
Larangan mudik tahun ini, berlaku tidak hanya bagi masyaraka namun seluruh lapisan. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
“Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir.
Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik tersebut berlaku.
Meski demikian, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
“Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah. Sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” tutur Muhadjir.
Meski mudik dilarang, Muhadjir menegaskan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri masih tetap berlaku.
Namun, karena waktu cuti bersama masih berlaku aturan larangan mudik, Muhadjir mengimbau agar masyarakat tak melakukan aktivitas pulang kampung di tanggal tersebut.
Sekadar informasi, cuti bersama Idul Fitri berlaku pada 12 Mei 2021.