KOTAMOBAGU, KONTRAS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas II, Non TPI Kotamobagu, membuka pelayanan Paspor di Desa Mopuya Utara 1, Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pelayanan ini bagian dari program Paspor Masuk Desa yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kotamobagu, untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus Paspor.
Pelayanan Paspor dilaksanakan pada Kamis, 21 Juli 2022, sekira pukul 09.00 WITA, pagi tadi.
Pelayanan Paspor Masuk Desa ini merupakan rangkaian kegiatan memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tahun 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu, Usman, dalam sambutannya menjelaskan tentang program Paspor Masuk Desa dan tahapan pelayanan paspor kepada warga.
Pelaksanaan Kegiatan Paspor Masuk Desa didampingi oleh Kabid Perizinan Informasi dan Komunikasi Anak Agung Narayana, Kasubid Informasi Keimigrasian Ready Ratag, Kasubsi Dokumen Perjalanan Jan Peterson dan Kasubsi Informasi dan Komunikasi Fecky Fredrik Tumbuan.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari Pemerintah Desa Mopuya Utara 1 Sangadi Susanto.
Pihaknya selaku aparatur Desa Mopuya Utara 1 mengapresiasi dan berterima kasih kegiatan Pelayanan Paspor Masuk Desa dari Kantor Imigrasi Kotamobagu.
“Karena dengan adanya layanan ini dapat memudahkan masyarakat kami dalam mengajukan permohonan Paspor untuk ibadah umrah,” tutur Susanto.
Kegiatan Pelayanan Paspor Masuk Desa ini terlaksana atas kerjasama dengan PT. Panglima Ekspres yang berdiri di Desa Mopuya Utara 1.
Pemohon Paspor berjumlah 23 orang pemohon yang akan digunakan untuk Ibadah Umroh ke tanah suci.
Pelayanan Paspor dimulai dari pemeriksaan berkas, entry data, wawancara dan pengambilan biometrik. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.***