KOTAMOBAGU, KONTRAS MEDIA – Pendirian Pasar Ramadan tahun 2021 ini masih menunggu keputusan dan surat edaran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Hal tersebut dikarenakan masa pandemi COVID-19 belum kunjung usai.
Meski demikian, Pemkot Kotamobagu masih melakukan pengkajian apakah Pasar Ramadan tahun ini bisa didirikan.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kotamobagu, Hamdan Mokoagow, kepada kontras.co.id mengatakan, jika pemerintah masih melakukan rapat terkait Pasar Ramadan.
“Barusan kami melaksanakan rapat yang dipimpin langsung oleh Pak Sekda terkait Pasar Ramadan, sudah ada gambarannya apakah Pasar Ramadan bisa didirikan, namun intinya masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah,” ujar Hamdan, Senin (5/4/2021).
Lanjut Hamdan, Pemkot Kotamobagu tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga Pemerintah Pusat.
“Kami banyak berkoorinasi. Rujukannya tentu dari Kementrian dan Pemerintah Provinsi untuk dijabarkan dalam surat edaran nanti. Juga, menunggu petunjuk dari Wali Kota Kotamobagu,” kata Hamdan.
Hamdan menjelaskan, jika pendirian Pasar Ramadan diizinkan, maka penerapan protokol kesehatan (Prokes) akan sangat diperhatikan dan dijalankan secara ketat.
“Prokesnya ketat termasuk penerapan wilayahnya. Karena tidak akan seperti pendirian Pasar Ramadan sebelum adanya pandemi covid-19 yang penempatan lapak jualan berjejer sehingga megakibatkan kerumunan. Namun keputusan finalnya menunggu surat edaran,” pungkasnya.